+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FARKES KSPI: Kerja Sama Kesehatan RI–China Harus Perkuat Industri Nasional dan Lindungi Pekerja

Jakarta, 3 April 2026 – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI) menyambut positif langkah pemerintah Indonesia yang ingin memperkuat kerja sama dengan China di bidang kesehatan. Namun, kerja sama tersebut harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi pekerja, tenaga kesehatan, dan industri dalam negeri.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, SE, menegaskan bahwa kerja sama internasional di sektor kesehatan tidak boleh hanya berorientasi pada teknologi dan investasi, tetapi juga harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kerja sama dengan China di bidang kesehatan merupakan peluang besar, terutama dalam pengembangan teknologi, farmasi, dan alat kesehatan. Namun kami menekankan bahwa transfer teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, serta penciptaan lapangan kerja berkualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Idris.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama dengan China mencakup berbagai sektor, seperti pengobatan tradisional, penanganan tuberkulosis (TBC), hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan kesehatan.

Namun demikian, FARKES KSPI mengingatkan bahwa kondisi di lapangan saat ini masih menunjukkan berbagai tantangan serius. Industri farmasi nasional, misalnya, masih sangat bergantung pada bahan baku impor, sementara di sisi lain banyak pekerja di sektor ini yang berstatus kontrak dan outsourcing tanpa kepastian kerja jangka panjang.

“Ini fakta yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai kerja sama internasional justru memperkuat ketergantungan, sementara pekerja di dalam negeri tetap dalam kondisi rentan,” ujar Idris.

FARKES KSPI juga menyoroti persoalan upah dan kesejahteraan pekerja yang dinilai belum mengalami peningkatan signifikan, meskipun investasi di sektor kesehatan terus berkembang.

“Kerja sama ini harus berdampak pada peningkatan upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang lebih baik. Jangan sampai investasi meningkat, tapi kesejahteraan buruh stagnan,” tegasnya.

Selain itu, transformasi digital dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan kesehatan dinilai memiliki potensi dampak langsung terhadap tenaga kerja.

“Digitalisasi dan AI berpotensi mengurangi kebutuhan tenaga kerja di beberapa lini. Negara harus hadir dengan kebijakan perlindungan, termasuk program pelatihan ulang (reskilling) dan jaminan transisi kerja bagi pekerja yang terdampak,” lanjut Idris.

FARKES KSPI juga mengingatkan pengalaman sebelumnya terkait masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia yang sempat menuai polemik. Bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), FARKES secara tegas pernah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut karena dinilai mencederai kesempatan kerja bagi pekerja lokal.

“Kami tidak anti terhadap kerja sama internasional, namun kami menolak jika masuknya tenaga kerja asing tidak dibarengi dengan perlindungan dan prioritas bagi pekerja Indonesia. Pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan yang sempat menghapus kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia bagi TKA, yang dinilai dapat menimbulkan kesenjangan komunikasi dan berpotensi merugikan pekerja lokal.

“Penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing adalah langkah mundur. Ini bukan hanya soal bahasa, tapi juga soal keselamatan kerja dan penghormatan terhadap pekerja lokal,” tambahnya.

Lebih lanjut, FARKES KSPI menegaskan bahwa sebagai serikat pekerja yang menaungi sektor farmasi, rumah sakit, kosmetik, jamu, dan berbagai sektor lainnya, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan pekerja sekaligus masyarakat luas.

“Seharusnya setiap kebijakan strategis, termasuk kerja sama internasional di sektor kesehatan, dilakukan melalui mekanisme public hearing. Kami sebagai buruh juga mewakili suara rakyat, sehingga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” tegas Idris.

Dalam pernyataannya, FARKES KSPI juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah, antara lain:

  1. Memprioritaskan tenaga kerja Indonesia dalam setiap kerja sama internasional;
  2. Mewajibkan alih teknologi yang terukur dan diawasi secara ketat;
  3. Membatasi penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk kebutuhan tertentu dan sementara;
  4. Menjamin peningkatan upah layak dan perlindungan kerja bagi buruh;
  5. Menyusun kebijakan perlindungan terhadap dampak digitalisasi dan AI;
  6. Melibatkan serikat pekerja dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan.

“Kami meminta pemerintah membuka ruang dialog yang nyata dengan serikat pekerja agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Sebagai penutup, FSP FARKES KSPI menegaskan bahwa kerja sama global di bidang kesehatan harus menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan nasional, baik dari sisi industri maupun tenaga kerja.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Kedaulatan tenaga kerja dan industri nasional harus menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional,” pungkas Idris Idham, SE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *