+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

KSPI Siapkan Langkah Hukum dan Konsolidasi Nasional Tolak Perluasan Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mengambil langkah serius dalam menyikapi terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing) dengan membentuk Tim Advokasi khusus yang akan fokus pada pengkajian regulasi, advokasi organisasi, hingga upaya hukum terhadap kebijakan tersebut.

Pembentukan tim dilakukan dalam rapat koordinasi pimpinan afiliasi KSPI yang berlangsung di Sekretariat KSPI, Jakarta Timur, pada Rabu, 13 Mei 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI dan menetapkan Sofyan Abd Latief sebagai Ketua Tim Advokasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menyampaikan bahwa regulasi outsourcing terbaru berpotensi memperluas praktik kerja alih daya di berbagai sektor, termasuk sektor pelayanan kesehatan yang selama ini telah menghadapi persoalan ketidakpastian kerja dan lemahnya perlindungan tenaga kerja.

Menurut Idris Idham, kebijakan tersebut harus dikaji secara menyeluruh karena berisiko semakin menjauhkan pekerja dari hak atas kepastian kerja, pengupahan yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan normatif lainnya. Ia menegaskan bahwa gerakan serikat pekerja tidak boleh tinggal diam ketika regulasi berpotensi melemahkan posisi buruh.

Selain unsur pimpinan KSPI, rapat juga dihadiri sejumlah pimpinan federasi afiliasi, di antaranya Sabilar Rosyad - Sekjen DPP FSPMI, Sunandar - Ketua MN KSPI/Ketua Umum DPP FSP KEP, Didi Suprijadi - Ketua MPO KSPI/Dewan Pembina FPTHSI, Encep Supriyadi - Sekjen FSP ASPEK, Ronida - DPN FSP ISSI, perwakilan SBPI, serta unsur pimpinan federasi afiliasi lainnya.

Suasana diskusi serius (foto. Media KSPI)

Dalam forum tersebut, seluruh organisasi afiliasi sepakat memperkuat konsolidasi nasional untuk menghadapi dampak dari Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Langkah yang disiapkan meliputi advokasi hukum, pendidikan organisasi, konsolidasi pekerja di berbagai daerah, hingga kemungkinan langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perjuangan bersama melindungi hak-hak pekerja Indonesia.

Bagi KSPI dan seluruh afiliasinya, pembentukan Tim Advokasi ini bukan sekadar langkah administratif organisasi, melainkan bagian dari komitmen perjuangan untuk memastikan negara tetap hadir memberikan perlindungan kerja yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada kaum buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *