+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FARKES KSPI DESAK DPR DAN PEMERINTAH WUJUDKAN 10 TUNTUTAN BURUH DALAM RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Jakarta, 8 September 2026 – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi, FSP FARKES R - KSPI, bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pengawalan tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 7 September 2026, dengan agenda “Masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.”

Dalam RDPU tersebut, unsur serikat pekerja dan Partai Buruh menyampaikan masukan serta draf sandingan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR RI.

Bagi FARKES KSPI, pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, upah layak, perlindungan dari PHK, kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja perempuan, serta jaminan hak pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Hal ini semakin penting mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

10 POIN UTAMA TUNTUTAN BURUH

Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, KSPI dan KSP-PB mendorong agar sedikitnya 10 isu utama kepentingan pekerja mendapatkan pengaturan yang kuat dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja.

Pertama, pengupahan dan upah layak.
Buruh meminta sistem pengupahan yang memberikan kepastian dan menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Formula pengupahan juga harus memberikan kepastian hukum sehingga tidak terus menjadi perdebatan setiap tahun antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Kedua, penguatan upah minimum sektoral.
Karakteristik dan tingkat risiko setiap sektor industri berbeda. Karena itu, pengaturan upah sektoral diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

Ketiga, perlindungan pekerja dari PHK sepihak.
Proses PHK harus dilakukan secara objektif, transparan, dan melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi pekerja dan serikat pekerja untuk melakukan pembelaan. Hak-hak pekerja akibat PHK juga harus dijamin secara penuh.

Keempat, kepastian dan penguatan hak pesangon.
Pesangon merupakan hak pekerja yang harus benar-benar dapat diterima ketika terjadi PHK. Negara perlu memastikan adanya mekanisme yang menjamin pembayaran pesangon, termasuk ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit.

Kelima, penghapusan outsourcing yang eksploitatif.
Buruh mendesak agar outsourcing dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan pada pekerjaan-pekerjaan penunjang tertentu. Dalam usulan KSP-PB, pekerjaan outsourcing diarahkan hanya pada empat bidang penunjang, yaitu kebersihan, transportasi, keamanan, dan makanan.

Keenam, perlindungan pekerja kontrak atau PKWT.
Penggunaan pekerja kontrak tidak boleh menjadi cara perusahaan menghindari hubungan kerja tetap. RUU harus memberikan batasan yang jelas terhadap pekerjaan dan jangka waktu PKWT serta mencegah praktik kontrak berkepanjangan.

Ketujuh, perlindungan hak berserikat dan hak mogok.
Kebebasan berserikat merupakan bagian penting dari hubungan industrial yang demokratis. Negara harus memberikan perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja serta memastikan hak mogok dapat dijalankan secara sah tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.

Kedelapan, perlindungan pekerja perempuan dan pengaturan waktu kerja serta cuti.
RUU harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap pekerja perempuan, termasuk hak-hak terkait maternitas, serta memastikan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti tidak menghilangkan hak dasar pekerja.

Kesembilan, perlindungan tenaga kerja asing dan penegakan sanksi.
Penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja juga harus mendapatkan sanksi yang tegas dan efektif.

Kesepuluh, perlindungan pekerja di era digital dan penguatan jaminan kehilangan pekerjaan.
Definisi pekerja harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja. Perlindungan tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja dalam hubungan kerja konvensional, tetapi juga harus menjangkau pekerja platform digital dan bentuk pekerjaan baru lainnya. Pada saat yang sama, jaminan kehilangan pekerjaan harus diperkuat sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial pekerja.

Suasana RDPU KSP-PB dengan DPR RI (foto. KSP-PB)

Idris Idham: RUU Jangan Hanya Mengatur, Tetapi Harus Melindungi

Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan nyata kepada pekerja.

“Bagi pekerja farmasi dan kesehatan, kepastian hubungan kerja, upah yang layak, perlindungan dari PHK dan outsourcing, serta keselamatan dan kesejahteraan pekerja bukan sekadar persoalan normatif. Ini menyangkut kehidupan pekerja dan keluarganya. Karena itu, RUU ini harus benar-benar menghadirkan perlindungan, bukan justru membuka ruang baru bagi ketidakpastian.”

Menurut Idris, FARKES KSPI akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar aspirasi pekerja sektor farmasi, rumah sakit, kesehatan, jamu dan kosmetik dapat terakomodasi.

“Kami berharap DPR RI dan pemerintah mendengarkan suara pekerja. Jangan sampai setelah putusan MK memberikan arah yang jelas, kemudian lahir undang-undang yang justru mengurangi perlindungan pekerja. FARKES KSPI bersama KSPI dan KSP-PB akan terus mengawal pembahasannya sampai tuntas,” tegasnya.

Said Iqbal: Prinsip Perlindungan Pekerja Harus Masuk ke Dalam UU

Presiden KSPI, Said Iqbal, yang hadir langsung dalam RDPU Komisi IX DPR RI pada 7 September 2026, menegaskan bahwa buruh telah menyampaikan draf sandingan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kami datang ke DPR bukan hanya menyampaikan kritik, tetapi membawa rumusan dan draf sandingan yang menjadi aspirasi buruh. Prinsipnya jelas, pekerja membutuhkan kepastian upah, kepastian kerja, perlindungan dari PHK dan outsourcing, serta perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja.”

Said Iqbal menekankan bahwa pembahasan RUU harus memperhatikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap pekerja.

“Kami menginginkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang yang memberikan kepastian dan keadilan. Batas waktunya jelas, 31 Oktober 2026. Karena itu, pembahasan harus serius, terbuka, dan mengakomodasi substansi penting yang menjadi kepentingan pekerja,” ujar Said Iqbal.

Dalam RDPU tersebut, buruh juga menegaskan bahwa dialog dan pembahasan substansi tetap menjadi prioritas. Namun, apabila kepentingan fundamental pekerja tidak diakomodasi, langkah-langkah perjuangan selanjutnya tetap menjadi bagian dari pilihan gerakan buruh.

Penyerahan Draft RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI (foto. KSP-PB)

FARKES KSPI Akan Kawal Sampai Disahkan

FARKES KSPI menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi pekerja.

Terlebih pekerja sektor farmasi dan kesehatan memiliki karakteristik pekerjaan yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk persoalan hubungan kerja, beban kerja, jam kerja, upah, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepastian karier dan kesejahteraan.

Karena itu, FARKES KSPI bersama KSPI dan KSP-PB akan terus melakukan pengawalan terhadap proses legislasi tersebut.

31 Oktober 2026 bukan sekadar tenggat waktu. Bagi buruh, tanggal tersebut merupakan batas penting untuk memastikan negara menghadirkan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *