+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

KSPI Ungkap Modus Perusahaan Menghindari Kewajiban Membayar THR

Jakarta, 7 Maret 2026 - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar media briefing dengan tema “Mengungkap Modus Perusahaan Menghindari Kewajiban Membayar Tunjangan Hari Raya (THR)”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Idris Idham, Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Hubungan Industrial yang juga Presiden FSP FARKES KSPI, serta Pipit, driver Gojek perempuan yang mewakili pekerja sektor platform digital. Diskusi dimoderatori oleh As’ari dari Majelis Nasional KSPI yang juga Koordinator DTDA.

Dalam paparannya, Idris Idham menyampaikan bahwa setiap tahun menjelang Hari Raya, KSPI menerima berbagai laporan dari pekerja terkait praktik perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban pembayaran THR.

Menurutnya, ada sejumlah modus yang kerap digunakan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut. Salah satunya adalah memutus hubungan kerja menjelang Hari Raya agar perusahaan tidak perlu membayar THR. Selain itu, ada pula perusahaan yang sengaja mengubah status pekerja menjadi pekerja kontrak jangka pendek, outsourcing, atau bahkan pekerja harian lepas agar dapat menghindari kewajiban pembayaran THR secara penuh.

“Padahal secara aturan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ini bukan kebijakan sukarela, tetapi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Idris Idham.

Ia juga menambahkan bahwa KSPI akan terus mengawal kasus-kasus tersebut dan mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Suasana Podcast KSPI - DTDA (Foto. Media KSPI)

Sementara itu, Pipit, seorang driver Gojek perempuan, menyampaikan pengalaman pekerja sektor platform digital yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai, termasuk terkait Tunjangan Hari Raya atau THR/BHR (Bonus Hari Raya) bagi pekerja transportasi online.

Menurut Pipit, para driver transportasi online selama ini berkontribusi besar terhadap ekonomi digital di Indonesia, namun hak-hak dasar sebagai pekerja sering kali tidak diakui oleh perusahaan aplikasi.

“Kami bekerja setiap hari, bahkan saat hari libur. Tapi ketika Hari Raya tiba, kami tidak mendapatkan THR/BHR seperti pekerja lainnya. Padahal kebutuhan kami sama, bahkan mungkin lebih besar,” ujarnya.

Pipit menegaskan bahwa pekerja platform digital membutuhkan regulasi yang jelas agar hak-hak mereka diakui, termasuk hak untuk mendapatkan THR/BHR, perlindungan sosial, serta kesejahteraan yang layak.

Media briefing ini juga menjadi momentum bagi KSPI untuk kembali mengingatkan pemerintah agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja tanpa pengecualian.

KSPI menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang tidak boleh dikurangi, ditunda, apalagi dihindari melalui berbagai modus. Oleh karena itu, KSPI mengajak seluruh pekerja untuk berani melaporkan jika menemukan praktik perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *