Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan, Penonaktifan PBI JKN Dinilai Serampangan
Jakarta — Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 memicu kegelisahan luas di tengah masyarakat. Kebijakan ini dinilai tergesa-gesa dan berisiko langsung terhadap akses layanan kesehatan warga miskin dan rentan.
Jamkeswatch KSPI mencatat, ini merupakan kali ketiga penonaktifan massal PBI JKN dalam masa pemerintahan saat ini, dengan total peserta yang telah dinonaktifkan mencapai sekitar 11 juta jiwa.
Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, menyebut proses pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan tanpa mitigasi risiko yang memadai.
“Banyak warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit atau hendak mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Pasien Cuci Darah dan Operasi Batal
Berdasarkan aduan yang dihimpun Jamkeswatch, penonaktifan PBI JKN terjadi di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Di Kelurahan Cakung Timur, Jakarta, seorang peserta PBI JKN yang rutin menjalani cuci darah mendapati kepesertaannya nonaktif saat hendak mendaftar tindakan. Akibatnya, layanan batal dan pasien harus pulang untuk mengurus reaktivasi.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Bogor, di mana pasien yang akan menjalani tindakan operasi terpaksa menunda layanan karena status PBI JKN mendadak dinonaktifkan.
Situasi ini dinilai sangat berbahaya, terutama bila terjadi di daerah yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Tidak Sejalan dengan Amanat Konstitusi
Jamkeswatch menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, serta semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
Pemutakhiran data memang penting untuk ketepatan sasaran anggaran negara, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara.
Rekomendasi Mendesak Jamkeswatch
Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, S.H, menyampaikan beberapa langkah yang harus segera dilakukan pemerintah:
- Pemberlakuan masa transisi (grace period) sebelum penonaktifan penuh
- Reaktivasi instan di rumah sakit bagi pasien dalam kondisi darurat
- Pendampingan door to door bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan
- Sinkronisasi data real-time antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan
Negara Tidak Boleh Abai
Jamkeswatch menegaskan bahwa negara wajib hadir memastikan tidak satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan akibat kesalahan tata kelola data.
“Jangan sampai warga miskin kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administrasi dan kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak di lapangan,” tegasnya.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch – KSPI
Aden Arta Jaya
