+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FSP FARKES R - KSPI: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Berpotensi Perluas Outsourcing di Rumah Sakit

Jakarta, farkes.media - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi menyampaikan keprihatinan serius terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain atau outsourcing.

Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham menilai regulasi tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing di sektor rumah sakit secara masif dan tidak terkendali. Menurut Idris Idham, saat ini di banyak rumah sakit pekerja tetap umumnya hanya tenaga medis tertentu seperti dokter dan perawat. Sementara berbagai pekerjaan penunjang medis maupun non medis sebagian besar telah dialihkan melalui sistem outsourcing.

“Tenaga laboratorium, radiologi, farmasi, administrasi, cleaning service, security, teknisi, hingga pekerja penunjang lainnya sebagian besar sudah berstatus outsourcing. Dengan adanya Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami khawatir seluruh lini pekerjaan di rumah sakit akan semakin mudah dialihkan kepada perusahaan outsourcing,” tegas Idris Idham.

FSP FARKES R - KSPI menilai sektor pelayanan kesehatan tidak dapat disamakan dengan sektor industri biasa. Rumah sakit merupakan layanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien, kualitas pelayanan kesehatan, serta kesinambungan sistem kesehatan nasional.

Karena itu, hubungan kerja yang tidak pasti akibat outsourcing yang berlebihan dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, praktik outsourcing yang semakin luas juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti rendahnya kepastian kerja, tingginya pergantian pekerja, lemahnya perlindungan normatif, hingga sulitnya pekerja memperoleh kesejahteraan yang layak.

FSP FARKES R - KSPI meminta pemerintah segera mengevaluasi dan merevisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 agar tidak menjadi dasar legalisasi outsourcing tanpa batas di sektor kesehatan dan rumah sakit.

“Kami menolak liberalisasi outsourcing di rumah sakit. Pelayanan kesehatan harus ditopang oleh pekerja yang memiliki kepastian kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai rumah sakit hanya mengejar efisiensi biaya dengan mengorbankan pekerja dan kualitas pelayanan kepada pasien,” tutup Idris Idham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *