+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FARKES KSPI Dampingi Pekerja RS Kartika Husada Tambun, Minta Pengawas Usut Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Bekasi, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP FSP FARKES R–KSPI) bersama DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi mendampingi PUK SP FARKES R–KSPI PT Kartika Medika (RS Kartika Husada Tambun) dalam agenda klarifikasi di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi Nomor 002/DPC FSP FARKES R KSPI-BEKASI/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 perihal Laporan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Kartika Medika (RS Kartika Husada).

Laporan tersebut disampaikan DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi berdasarkan laporan dan pengaduan anggota melalui PUK SP FARKES R–KSPI PT Kartika Medika (RS Kartika Husada). Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan tindak lanjut dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Empat Persoalan Ketenagakerjaan Dilaporkan

Dalam laporan resmi tersebut, FARKES KSPI menyampaikan empat persoalan utama yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi;
  2. Dugaan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang berpotensi mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja;
  3. Dugaan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pelaksanaan hak pensiun yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku.

Atas laporan tersebut, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II kemudian mengundang FARKES KSPI untuk menghadiri agenda klarifikasi pada Senin, 21 September 2026.

Kehadiran DPP dan DPC FSP FARKES R–KSPI dalam agenda tersebut merupakan bentuk pendampingan organisasi terhadap PUK dan anggota dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan melalui mekanisme yang berlaku.

Solihin: Hak Normatif Pekerja Harus Dipastikan Terpenuhi

Ketua DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi, Solihin, mengatakan bahwa pihaknya berharap proses pengawasan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang telah dilaporkan.

“Kami berharap Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap apa yang telah kami laporkan. Persoalan upah, BPJS Ketenagakerjaan, upah lembur, dan hak pensiun menyangkut hak pekerja. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan ketenagakerjaan, kami meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan pengawas,” ujar Solihin.

Menurut Solihin, langkah yang ditempuh FARKES KSPI merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anggota.

DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan DPP dan PUK untuk mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan atas persoalan yang disampaikan para pekerja.

Idris Idham: FARKES Akan Kawal Sampai Ada Kepastian Hak Pekerja

Sementara itu, Presiden DPP FSP FARKES R–KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa DPP memberikan dukungan terhadap langkah DPC Kabupaten Bekasi dan PUK SP FARKES R–KSPI RS Kartika Husada Tambun dalam memperjuangkan pemenuhan hak pekerja melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan.

“FARKES KSPI hadir untuk memastikan anggota mendapatkan perlindungan dan hak-hak normatifnya. Kami menghormati proses yang sedang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan, namun kami juga akan terus mengawal laporan ini sampai ada kepastian. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi, maka hak tersebut harus diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Idris Idham.

Idris menambahkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di sektor rumah sakit perlu mendapatkan perhatian serius. Pekerja rumah sakit merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka juga harus menjadi perhatian.

“Pekerja rumah sakit setiap hari memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sudah semestinya mereka juga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak. Jangan sampai mereka bekerja melayani kesehatan masyarakat, tetapi hak dasar ketenagakerjaannya justru terabaikan,” lanjut Idris.

Minta Pengawas Lakukan Pemeriksaan dan Verifikasi

FARKES KSPI meminta agar proses penanganan laporan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat laporannya, DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi secara khusus telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya, termasuk terhadap persoalan pengupahan, pembayaran upah lembur, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaan hak pensiun pekerja.

FARKES KSPI Akan Terus Mengawal

DPP FSP FARKES R–KSPI bersama DPC FSP FARKES R–KSPI Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada PUK SP FARKES R–KSPI PT Kartika Medika (RS Kartika Husada Tambun) dan mengikuti perkembangan proses pengawasan sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.

FARKES KSPI berharap proses pengawasan tersebut pada akhirnya dapat memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut juga menjadi tujuan yang dinyatakan dalam laporan resmi DPC kepada Pengawas Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *