FARKES KSPI mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo dan mendorong upah layak, kepastian kerja, serta pelaksanaan nyata UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
JAKARTA, FARKES.MEDIA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai kebijakan perlindungan pekerja telah diumumkan, termasuk pengaturan pekerjaan alih daya, langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Namun, bagi Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R-KSPI), keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan pekerja, mulai dari upah yang layak, kepastian hubungan kerja, pemenuhan hak normatif, hingga perlindungan jaminan sosial.
Presiden FSP FARKES R-KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa evaluasi dua tahun pemerintahan tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah kebijakan yang diterbitkan. Hal terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar memperbaiki kondisi pekerja dan keluarganya.
“Keberpihakan kepada buruh tidak cukup diukur dari pernyataan politik atau banyaknya regulasi yang diterbitkan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah pekerja mendapatkan upah yang layak, memiliki kepastian kerja, terlindungi hak-haknya, dan dapat hidup lebih sejahtera dari hasil kerjanya,” demikian pandangan Idris dalam evaluasi FARKES terhadap kebijakan ketenagakerjaan nasional.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Dikawal
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam pembenahan regulasi ketenagakerjaan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, antara lain hak normatif pekerja, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, PHK, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
FARKES memandang bahwa pengesahan undang-undang tersebut harus menjadi awal penguatan perlindungan pekerja, bukan akhir dari perjuangan.
Pemerintah perlu segera memastikan kesiapan aturan pelaksanaan, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan menjamin bahwa substansi perlindungan dalam undang-undang dapat diterapkan secara konsisten.
DPR RI juga perlu menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan regulasi sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Undang-undang harus memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi pekerja. Jangan sampai aturan terlihat baik di atas kertas, tetapi pekerja masih menghadapi persoalan yang sama ketika memperjuangkan haknya di tempat kerja,” menjadi penekanan yang relevan dalam sikap FARKES terhadap implementasi regulasi baru tersebut.
Upah Layak dan Kepastian Kerja Tetap Menjadi Prioritas
FARKES menilai persoalan pengupahan masih harus menjadi perhatian utama pemerintah. Kenaikan upah minimum perlu diikuti upaya menjaga daya beli pekerja, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan, serta menjamin pelaksanaan upah sektoral sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi pekerja, upah bukan sekadar angka dalam keputusan pemerintah. Upah menentukan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan.
Selain itu, persoalan outsourcing dan PHK membutuhkan pengawasan yang serius. Kebijakan pembatasan pekerjaan alih daya harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara upaya mitigasi PHK harus memberikan penyelesaian konkret bagi pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
FARKES menegaskan bahwa keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan seiring. Perusahaan membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya, sementara pekerja membutuhkan jaminan bahwa hak normatif dan kepastian hubungan kerjanya dihormati.
Pekerja Sektor Farmasi dan Kesehatan Tidak Boleh Terabaikan
Sebagai federasi yang menaungi pekerja di sektor farmasi dan kesehatan, FARKES turut menyoroti kondisi pekerja rumah sakit, industri farmasi, jamu, kosmetik, dan sektor pendukung kesehatan lainnya.
Pekerja di sektor tersebut memiliki kontribusi penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri nasional. Karena itu, kepastian status kerja, upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan K3 harus menjadi perhatian bersama.
FARKES mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan diterapkan secara adil di seluruh sektor, termasuk bagi pekerja penunjang pelayanan kesehatan dan kelompok pekerja yang rentan menghadapi ketidakpastian hubungan kerja.
Perlindungan terhadap pekerja kesehatan dan industri pendukungnya bukan hanya persoalan hubungan industrial, tetapi juga bagian dari upaya membangun sektor kesehatan yang berkelanjutan.
Dialog dengan Pemerintah Harus Menghasilkan Perubahan
FARKES memandang dialog antara pemerintah dan serikat pekerja sebagai bagian penting dari proses perumusan kebijakan. Ruang komunikasi perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan nyata di tempat kerja dan mendorong penyelesaian yang terukur.
Namun, dialog tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol sosial serikat pekerja. Organisasi buruh tetap harus independen, kritis, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memastikan kebijakan ketenagakerjaan memberikan manfaat yang dapat dirasakan pekerja.
FARKES Dorong Pemerintah Memperkuat Perlindungan Buruh
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo, FSP FARKES R-KSPI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan sejumlah agenda ketenagakerjaan, yaitu:
- Memastikan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai substansi dan tujuan perlindungannya.
- Mendorong kebijakan pengupahan yang layak serta memastikan kepatuhan terhadap upah minimum dan upah sektoral.
- Memperkuat pengawasan terhadap outsourcing, PHK, dan pemenuhan hak normatif pekerja.
- Meningkatkan perlindungan jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja.
- Memastikan pekerja sektor farmasi dan kesehatan memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang memadai.
- Membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat pekerja serta menindaklanjuti aspirasi secara konkret.
FARKES menilai bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi. Pembangunan juga harus dinilai dari peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerataan kesempatan kerja, serta kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Dua tahun pemerintahan merupakan momentum evaluasi, sedangkan tahun-tahun berikutnya menjadi kesempatan untuk membuktikan hasilnya.
Bagi FARKES, buruh bukan sekadar penggerak ekonomi, melainkan bagian penting dari pembangunan nasional yang berhak memperoleh kehidupan layak, kepastian kerja, dan perlindungan hukum.
