+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

PKB Masih Berlaku, FARKES R-KSPI Kawal Perjuangan Hak Pekerja Pasca Akuisisi PT Actavis

Jakarta, 17 September 2026 — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES R-KSPI) terus melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap pekerja dalam perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengambilalihan PT Actavis Indonesia dan perubahan nama perusahaan menjadi PT Asia Medika Nusantara.

Salah satu perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah perkara Nomor 287/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst, yang diajukan oleh empat pekerja, yaitu Zalisa Alfiah, Yana Bin Dawan, Niva Bachri Rulianti, dan Marya Yuliana melawan PT Asia Medika Nusantara, dahulu bernama PT Actavis Indonesia.

Persoalan Utama: Pemenuhan Hak Berdasarkan PKB

Perselisihan ini pada pokoknya berkaitan dengan perbedaan penafsiran mengenai hak pekerja setelah terjadinya pengambilalihan perusahaan.

Dalam replik yang diajukan Para Penggugat, disebutkan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka telah diakui dalam Jawaban Tergugat, antara lain telah terjadi pengambilalihan PT Actavis Indonesia, badan hukum perusahaan tidak berubah, NPWP dan NIB tetap, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih berlaku sampai dengan 30 November 2027. Replik juga menyebut pengambilalihan tidak mengubah masa kerja, status hubungan kerja, upah/tunjangan, jabatan/tugas, perjanjian kerja, PKB maupun hak-hak pekerja lainnya.

Karena itu, Para Penggugat pada pokoknya meminta agar hak-hak yang telah diperjanjikan dalam PKB tetap dihormati dan dilaksanakan.

FARKES R-KSPI memandang PKB bukan sekadar dokumen administratif. PKB merupakan hasil kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan yang menjadi salah satu dasar penting dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak selama masa berlakunya.

Perselisihan Telah Melalui Bipartit dan Mediasi

Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, upaya penyelesaian telah dilakukan melalui serangkaian perundingan bipartit. Dalam gugatan Kurniawan Budi Wibawa Tirta, misalnya, dijelaskan adanya rangkaian perundingan sejak Januari hingga Maret 2026 mengenai akibat proses akuisisi terhadap hubungan kerja dan hak-hak pekerja. Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Perselisihan kemudian dilanjutkan melalui proses mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam perkara Kurniawan, mediator menerbitkan Surat Anjuran Nomor E-0041/KT.03.03 tanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan gugatan, mediator menganjurkan pembayaran hak dengan total Rp1.836.891.449. Setelah dikurangi pembayaran yang telah diterima sebesar Rp894.302.420, disebutkan masih terdapat kekurangan sebesar Rp942.589.029.

Karena penyelesaian pada tahap mediasi tidak mencapai kesepakatan, perselisihan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme PHI.

Kurniawan Budi Wibawa Tirta Juga Ajukan Gugatan

Selain perkara empat pekerja tersebut, FARKES R-KSPI juga mendampingi Kurniawan Budi Wibawa Tirta dalam gugatan perselisihan hak akibat PHK terhadap PT Asia Medika Nusantara (dahulu PT Actavis Indonesia).

Dalam gugatan disebutkan Kurniawan bekerja sejak 14 Juni 2010, dengan jabatan terakhir Site Finance Lead. Gugatan juga menerangkan bahwa pada 30 Maret 2026 Kurniawan menerima surat PHK dan pada 31 Maret 2026 menyampaikan keberatan, khususnya mengenai perhitungan pembayaran hak akibat PHK yang dinilai tidak sesuai dengan PKB yang masih berlaku.

Dalam dokumen gugatan, Kurniawan mendalilkan bahwa PKB PT Actavis Indonesia berlaku sejak 1 Desember 2025 hingga 30 November 2027. Gugatan tersebut juga menyatakan perubahan kepemilikan dan perubahan nama perusahaan tidak dengan sendirinya menghapus keberlakuan PKB selama PKB tersebut masih berlaku.

Suasana setelah persidangan berpose di depan gedung PHI (foto. media FARKES KSPI)

Serikat Pekerja Hadir untuk Memperjuangkan Hak Anggota

FSP FARKES R-KSPI menegaskan bahwa pendampingan terhadap pekerja merupakan bagian dari fungsi serikat pekerja dalam memperjuangkan, membela dan melindungi kepentingan serta hak-hak anggotanya.

Dalam perkara empat pekerja tersebut, pihak Tergugat juga mengajukan eksepsi mengenai kedudukan dan kewenangan kuasa hukum dari FARKES R-KSPI. Dalam repliknya, Para Penggugat membantah eksepsi tersebut dengan mendasarkan antara lain pada Pasal 87 UU Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 21 Tahun 2000. Para Penggugat menyatakan bukti keanggotaan, surat kuasa khusus, bukti kepengurusan, bukti pencatatan organisasi serta dokumen hubungan organisasi akan diajukan dalam tahap pembuktian.

Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, penentuan mengenai dalil dan hak masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

FARKES R-KSPI akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Akuisisi ataupun perubahan nama perusahaan jangan sampai membuat hak-hak pekerja yang telah diperjanjikan menjadi terabaikan. Serikat pekerja akan terus mendampingi anggotanya dan memperjuangkan pemenuhan hak melalui mekanisme hubungan industrial dan proses hukum yang berlaku.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *