+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FSP FARKES KSPI Desak Audit Total Sistem Keselamatan dan Investigasi Transparan

Jakarta, 15 Mei 2026 — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES KSPI) menyampaikan duka cita mendalam atas terjadinya kebakaran di RSUD Dr. Soetomo yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien ICU pada Jumat (15/5/2026).

Insiden tersebut kembali menjadi alarm serius terhadap kondisi sistem keselamatan dan mitigasi bencana di rumah sakit Indonesia. Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien, tenaga kesehatan, serta pekerja kesehatan justru masih rentan terhadap risiko kebakaran dan kegagalan sistem keselamatan.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa kebakaran rumah sakit tidak boleh lagi dianggap sebagai musibah biasa. Menurutnya, kejadian yang terus berulang diduga menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap sistem keamanan gedung, instalasi listrik, kesiapsiagaan darurat, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Rumah sakit adalah fasilitas vital pelayanan publik. Jika kebakaran bisa terjadi hingga mengancam bahkan menghilangkan nyawa pasien, maka harus ada evaluasi total. Jangan sampai keselamatan pasien dan pekerja rumah sakit dikorbankan akibat lemahnya sistem pengamanan dan manajemen risiko,” tegas Idris Idham.

Berdasarkan informasi yang beredar, titik kebakaran diduga berasal dari area ruang farmasi akibat arus pendek listrik. Insiden tersebut juga menyebabkan puluhan pasien harus dievakuasi dari gedung pelayanan jantung terpadu untuk menghindari risiko yang lebih besar.

Atas kejadian tersebut, FSP FARKES KSPI mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta aparat terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap penyebab kebakaran.

FSP FARKES KSPI juga meminta pemerintah melakukan audit total terhadap sistem keselamatan rumah sakit di seluruh Indonesia, meliputi:

  1. Sistem instalasi dan keamanan kelistrikan
  2. Kelayakan alat pemadam dan proteksi kebakaran
  3. Jalur dan sistem evakuasi darurat
  4. Kesiapan hydrant dan alarm kebakaran
  5. SOP tanggap darurat bencana
  6. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kesehatan dan pekerja rumah sakit

Selain itu, seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta diminta melakukan pemeriksaan berkala terhadap sistem keamanan gedung dan memastikan tidak adanya pengabaian terhadap standar keselamatan pasien maupun pekerja.

“Kami tidak ingin setiap terjadi musibah baru kemudian sibuk melakukan evaluasi. Pencegahan dan pengawasan harus menjadi prioritas utama. Nyawa pasien, tenaga kesehatan, dan pekerja rumah sakit tidak boleh dipertaruhkan,” lanjut Idris Idham.

FSP FARKES KSPI juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi tenaga kesehatan dan pekerja rumah sakit yang berada di garis depan saat proses evakuasi dan penanganan keadaan darurat.

Keselamatan pasien dan pekerja rumah sakit merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian sistem maupun lemahnya pengawasan keselamatan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *