+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FSP FARKES KSPI: Negara Harus Menjamin Perlindungan Tenaga Kesehatan dari Intimidasi

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R KSPI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni (dr. Icha), dokter yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar dan disampaikan pihak keluarga, dr. Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatan mental yang menurun. Keluarga menyebutkan bahwa selama menjalani perawatan, almarhumah berulang kali menceritakan peristiwa tekanan dan intimidasi yang diduga dialaminya sekitar dua pekan sebelum meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, meskipun berada dalam kondisi tertekan dan bercucuran air mata, dr. Icha tetap menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta terus melayani pasien dengan penuh kasih dan profesionalisme. Dugaan adanya tekanan dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi peristiwa tersebut, Presiden FSP FARKES R KSPI, Idris Idham, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah serta seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha. Siapa pun pelakunya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi. Negara wajib memastikan setiap tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut," tegas Idris Idham.

Menurut Idris Idham, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari mengabdikan tenaga, pikiran, bahkan mempertaruhkan keselamatannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga merupakan kewajiban negara.

FSP FARKES R KSPI mendukung penuh langkah investigasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan, objektif, independen, dan akuntabel. Organisasi juga meminta agar apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Selain itu, FSP FARKES R KSPI mendesak pemerintah untuk segera memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan melalui pembentukan mekanisme pelaporan intimidasi yang mudah diakses, pemberian perlindungan hukum terhadap pelapor maupun saksi, serta penyediaan layanan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan di lingkungan kerja.

"Kami tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang harus menghadapi tekanan sendirian. Keselamatan fisik, kesehatan mental, dan martabat profesi tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. Mereka hadir untuk menyelamatkan masyarakat, sehingga negara juga wajib hadir melindungi mereka," tutup Idris Idham.

FSP FARKES R KSPI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kesehatan mental bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *