+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FARKES KSPI Minta Penegakan Hukum Tuntas atas Dugaan Praktik Tenaga Medis Asing Ilegal di Bali

Jakarta, 26 Juni 2026 - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FARKES KSPI) menilai kasus dugaan praktik tenaga medis asing ilegal di sebuah klinik kecantikan di Bali tidak boleh berhenti hanya pada penutupan operasional klinik semata. Diperlukan langkah penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk evaluasi terhadap sistem pengawasan lintas instansi yang selama ini berjalan.

Presiden FARKES KSPI, Idris Idham, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien, perlindungan konsumen, kesempatan kerja tenaga kesehatan Indonesia, serta kredibilitas pengawasan negara di sektor kesehatan. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menutup klinik yang diduga melakukan berbagai pelanggaran. Namun penutupan saja tidak cukup. Publik berhak mengetahui apakah terdapat unsur pidana, pelanggaran keimigrasian, pelanggaran ketenagakerjaan, maupun pelanggaran standar profesi kesehatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait," tegas Idris Idham.

Menurut FARKES KSPI, rangkaian laporan yang telah disampaikan kepada berbagai instansi sejak akhir tahun 2025 menunjukkan adanya dugaan persoalan yang kompleks, mulai dari penggunaan tenaga kerja asing, praktik pelayanan kesehatan oleh WNA, peredaran produk kesehatan yang diduga tidak memiliki izin edar, hingga dugaan lemahnya koordinasi pengawasan antar lembaga.

Kasus ini juga menjadi cerminan penting bahwa pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang dikelola atau melibatkan pihak asing harus diperketat. Indonesia tidak boleh menjadi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi mengabaikan ketentuan hukum nasional maupun keselamatan masyarakat. "Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Setiap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa izin atau tanpa kewenangan yang sah," lanjut Idris.

FARKES KSPI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) yang beritikad baik dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Organisasi buruh kesehatan tersebut menilai setiap warga negara yang menyampaikan laporan kepada institusi pemerintah harus memperoleh jaminan perlindungan dari intimidasi, tekanan psikologis, maupun upaya pembungkaman. "Kami tidak ingin muncul ketakutan di tengah masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pelapor yang bertindak demi kepentingan publik. Jika pelapor justru mendapat tekanan, maka hal tersebut dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum," kata Idris.

Lebih lanjut, FARKES KSPI meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, BPOM, aparat penegak hukum, serta lembaga profesi terkait untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, FARKES KSPI menegaskan bahwa kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kesehatan Indonesia. Jangan sampai posisi yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kesehatan dalam negeri justru ditempati oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. "Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan pasien, tetapi juga untuk melindungi profesi tenaga kesehatan Indonesia serta menjaga marwah sistem pelayanan kesehatan nasional," ujar Idris.

FARKES KSPI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi profesi, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif dan independen agar proses hukum tidak berhenti pada langkah administratif semata, melainkan mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat.

"Jangan sampai kasus ini selesai hanya karena perhatian publik mereda. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, dan jaminan bahwa praktik serupa tidak akan terulang kembali di Indonesia," tutup Idris Idham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *