FARKES KSPI Kawal Kasus Arie, Soroti Dugaan Demosi Terkait Rencana Pembentukan Serikat Pekerja
BOGOR, farkes.media - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP FARKES KSPI) menghadiri pertemuan klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Senin (21/9/2026), terkait persoalan yang dialami Saudara Arie di RSUD Kota Bogor.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan hubungan kerja, khususnya terkait gaji ke-13 serta kebijakan penempatan Saudara Arie yang sebelumnya disebut sebagai demosi.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa persoalan bermula dari gaji ke-13 tahun 2026 yang tidak diterima oleh Saudara Arie. Persoalan kemudian berkembang terkait perubahan penempatan kerja yang dialaminya.
Dugaan Demosi Berkaitan dengan Rencana Pembentukan Serikat Pekerja
Selain persoalan gaji ke-13, DPP FARKES KSPI juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan bahwa persoalan demosi atau perubahan penempatan Saudara Arie berkaitan dengan rencana pembentukan serikat pekerja di lingkungan RSUD Kota Bogor.
DPP FARKES KSPI memandang persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan yang berkaitan dengan aktivitas atau rencana pekerja untuk berserikat.
FARKES KSPI menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan kegiatan serikat pekerja merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Manajemen: Bukan Demosi, tetapi Rotasi
Terkait penggunaan istilah “demosi”, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor dan pihak RSUD Kota Bogor memberikan klarifikasi.
Kabid SDM RSUD Kota Bogor, Ilham, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan atau penulisan istilah “demosi”. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, istilah yang seharusnya digunakan adalah rotasi atau pemindahan.
Hal penting lainnya dalam pertemuan tersebut adalah adanya komitmen dari pihak manajemen RSUD Kota Bogor untuk menindaklanjuti permintaan Saudara Arie agar dapat dikembalikan ke bagian sebelumnya dengan ketentuan upah seperti sebelumnya.
Kabid SDM RSUD Kota Bogor selanjutnya akan melakukan koordinasi dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktur RSUD Kota Bogor.
Sebagai tindak lanjut, Saudara Arie dijadwalkan akan dipanggil oleh pihak RSUD Kota Bogor untuk melakukan pembahasan lebih lanjut pada Kamis, 24 September 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di RSUD Kota Bogor.

Risalah Bipartit Belum Ditandatangani
Pertemuan juga membahas mengenai risalah perundingan bipartit.
Dalam pembahasan tersebut, pihak manajemen RSUD Kota Bogor menyampaikan bahwa mereka belum bersedia menandatangani risalah bipartit. Menurut keterangan yang disampaikan pihak manajemen dalam pertemuan, hal tersebut berkaitan dengan posisi RSUD Kota Bogor dalam struktur KORPRI serta ketentuan kepegawaian ASN.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang akan terus dicermati DPP FARKES KSPI dalam proses penyelesaian persoalan Saudara Arie.
Siswo Darsono: Hak Berserikat Harus Dihormati
Sekretaris Jenderal DPP FARKES KSPI, Siswo Darsono, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik adanya ruang dialog dan komitmen RSUD Kota Bogor untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan Saudara Arie.
“Kami menghargai adanya komunikasi dan komitmen dari pihak RSUD Kota Bogor untuk menindaklanjuti persoalan Saudara Arie. Bagi FARKES KSPI, yang terpenting adalah adanya penyelesaian yang jelas dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Siswo Darsono.
Siswo juga menyoroti dugaan adanya keterkaitan antara persoalan penempatan Saudara Arie dengan rencana pembentukan serikat pekerja di RSUD Kota Bogor.
“Apabila benar persoalan demosi atau pemindahan ini berkaitan dengan rencana pekerja untuk membentuk serikat pekerja, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Berserikat merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Karena itu, jangan sampai ada pekerja yang merasa dirugikan dalam hubungan kerjanya karena hendak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja,” tegas Siswo.
Menurut Siswo, FARKES KSPI tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Namun, pihaknya akan memastikan bahwa hak pekerja untuk berserikat tetap dihormati.
“Kami tidak ingin mendahului hasil proses yang sedang berjalan. Yang kami minta adalah persoalan ini dibuka secara jelas dan diselesaikan secara adil. FARKES KSPI akan terus mengawal, termasuk pertemuan Saudara Arie dengan manajemen RSUD Kota Bogor pada 24 September mendatang,” tambahnya.
FARKES KSPI Akan Terus Mengawal
DPP FARKES KSPI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan Saudara Arie hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang dapat dilaksanakan oleh para pihak.
FARKES KSPI berharap komunikasi antara pekerja, manajemen RSUD Kota Bogor, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor tetap berjalan secara konstruktif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor tersebut dihadiri oleh perwakilan DPP FARKES KSPI, yakni Siswo Darsono, Sekretaris Jenderal DPP FARKES KSPI, dan Dimas P. Wardhana, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP FARKES KSPI.
DPP FARKES KSPI selanjutnya akan mencermati hasil pertemuan antara Saudara Arie dan pihak RSUD Kota Bogor yang dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.
