+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

FARKES KSPI Berbagi Pengalaman Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial dalam Kasus Akuisisi PT Actavis Indonesia

Jakarta, 7 Oktober 2026 - Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP FSP FARKES R - KSPI) menerima kunjungan sekaligus wawancara dari mahasiswa dan mahasiswi Universitas Al Azhar dalam rangka pendalaman materi Hukum Hubungan Industrial.

Wawancara tersebut menghadirkan tiga unsur pimpinan DPP FSP FARKES R - KSPI, yakni Siswo Darsono, Sekretaris Jenderal; H. Amirudin, Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit; serta Dimas P. Wardhana, Wakil Presiden Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam wawancara tersebut, para mahasiswa menggali pengalaman praktis FARKES dalam menangani persoalan hubungan industrial, khususnya terkait kasus akuisisi yang terjadi di PT Actavis Indonesia. Diskusi diarahkan untuk melihat bagaimana ketentuan hukum hubungan industrial diterapkan dalam praktik dari perspektif serikat pekerja.

Dari Teori di Kampus ke Persoalan Nyata di Dunia Kerja
Sejumlah pertanyaan yang diajukan mahasiswa tidak hanya berfokus pada kronologi perkara, tetapi juga menggali aspek hukum dan praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pembahasan mencakup kedudukan hukum atau legal standing para pihak, hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan, proses penyelesaian perselisihan sebelum masuk ke pengadilan, bipartit, mediasi, pembuktian, dasar hukum, hingga argumentasi yang digunakan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Para mahasiswa juga menggali pengalaman FARKES mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik serta perbedaan antara teori penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dipelajari di bangku perkuliahan dengan realitas yang dihadapi serikat pekerja di lapangan.

Suasana wawancara (foto. Media FARKES KSPI)

Akuisisi dan Kepentingan Pekerja
Dalam konteks kasus PT Actavis Indonesia, FARKES menjelaskan bahwa perubahan atau proses akuisisi perusahaan tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi bisnis dan korporasi. Dari perspektif hubungan industrial, setiap perubahan struktur perusahaan juga memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan terhadap status, hak, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan pekerja.

Serikat pekerja memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa setiap proses perubahan di perusahaan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, pemahaman terhadap hukum hubungan industrial menjadi penting bukan hanya bagi advokat atau praktisi hukum, tetapi juga bagi pengurus serikat pekerja yang secara langsung berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Pentingnya Memahami Hukum dari Perspektif Praktik
Siswo Darsono, Sekretaris Jenderal DPP FSP FARKES R–KSPI, memberikan perspektif mengenai pentingnya peran serikat pekerja dalam menghadapi perubahan dan persoalan hubungan industrial, termasuk ketika terjadi perubahan kepemilikan atau akuisisi perusahaan.

Sementara itu, H. Amirudin, Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit, memberikan perspektif dari pengalaman serikat pekerja mengenai pentingnya komunikasi, perundingan, serta pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sedangkan Dimas P. Wardhana, Wakil Presiden Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP FSP FARKES R - KSPI, menekankan pentingnya mempertemukan teori hukum yang dipelajari mahasiswa dengan realitas persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

«“Persoalan hubungan industrial tidak cukup hanya dipahami dari buku atau teori. Di lapangan, pekerja dan serikat pekerja berhadapan langsung dengan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum, strategi advokasi, serta kemampuan membangun argumentasi berdasarkan fakta,” ujar Dimas.»

Membangun Jembatan antara Kampus dan Gerakan Serikat Pekerja
Bagi FSP FARKES R - KSPI, kegiatan semacam ini menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih erat antara dunia akademik dengan gerakan serikat pekerja.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami norma dan teori hukum, tetapi juga mengenal persoalan nyata yang dihadapi pekerja di tempat kerja, termasuk bagaimana suatu perselisihan dapat berkembang dari tingkat perusahaan, proses bipartit, mediasi, hingga penyelesaian melalui mekanisme hukum.

DPP FSP FARKES R - KSPI berharap dialog tersebut dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai dinamika hubungan industrial sekaligus memperkaya perspektif akademik dalam penyusunan kajian mengenai Hukum Hubungan Industrial dan praktik penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *