Jakarta, 7 Oktober 2026 - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES R – KSPI) menyambut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting setelah melalui rangkaian pembahasan yang melibatkan DPR RI, pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
Undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
FARKES KSPI: Pengesahan Harus Menjadi Awal Perlindungan Nyata
Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham, menyampaikan apresiasi atas disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, lahirnya undang-undang ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan dan memperkuat prinsip perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“FSP FARKES R - KSPI menyambut baik disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini merupakan momentum penting bagi perjuangan pekerja Indonesia. Namun bagi kami, perjuangan belum selesai hanya dengan diketuknya palu pengesahan di DPR. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana undang-undang ini benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja di tempat kerja,” tegas Idris Idham.
Idris mengatakan, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih terjadi di lapangan, mulai dari pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan, praktik hubungan kerja kontrak yang tidak sesuai aturan, persoalan outsourcing, PHK, pembayaran pesangon, pelanggaran waktu kerja dan upah lembur, hingga pekerja yang tidak didaftarkan atau tidak dipenuhi hak jaminan sosialnya.
Karena itu, menurut FARKES KSPI, penguatan norma hukum harus dibarengi dengan pengawasan ketenagakerjaan yang kuat, independen, profesional dan berani melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Sejumlah Penguatan Perlindungan Pekerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah pengaturan dan penguatan baru. Di antaranya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Undang-undang ini juga memperkuat sejumlah aspek perlindungan hubungan kerja dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
FARKES KSPI menilai substansi tersebut harus dikawal sampai ke tingkat peraturan pelaksanaan. Jangan sampai norma yang telah memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja justru menjadi lemah akibat peraturan turunan atau implementasi yang berbeda dengan semangat undang-undang.
Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Diperkuat
Bagi FARKES KSPI, salah satu persoalan mendasar selama ini bukan hanya terletak pada norma ketenagakerjaan, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Masih ditemukan pekerja yang harus memperjuangkan hak normatifnya melalui proses panjang, mulai dari bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
“Undang-undang yang baik akan kehilangan makna apabila pelanggaran terhadap hak pekerja dibiarkan. Karena itu kami memberikan perhatian besar terhadap penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawas harus hadir ketika pekerja tidak dibayar sesuai upah minimum, tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak dibayar lemburnya, atau ketika hak-hak normatif lainnya dilanggar,” ujar Idris.
FARKES KSPI juga menegaskan pentingnya memastikan pekerja yang berserikat memperoleh perlindungan secara nyata. Kebebasan berserikat dan menjalankan aktivitas organisasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan intimidasi, diskriminasi, mutasi, demosi ataupun PHK terhadap pekerja.
Pekerja Sektor Farmasi dan Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan
Sebagai federasi yang mengorganisir pekerja di sektor farmasi dan kesehatan, FARKES KSPI akan memberikan perhatian khusus terhadap implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan di rumah sakit, klinik, perusahaan farmasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan perusahaan terkait lainnya.
Menurut Idris, pekerja sektor kesehatan memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan maupun pekerja pendukung pelayanan kesehatan harus memperoleh hubungan kerja yang jelas, upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kepastian atas hak-hak normatifnya.
“Tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetapi pada saat yang sama justru mengabaikan hak pekerjanya sendiri. Perlindungan pekerja kesehatan pada akhirnya juga berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Idris.
FARKES KSPI Akan Terus Mengawal
FSP FARKES R – KSPI menyatakan akan terus mempelajari secara mendalam seluruh ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya.
FARKES KSPI juga akan melakukan sosialisasi kepada perangkat organisasi dan anggota agar pekerja memahami hak-hak yang diberikan oleh undang-undang baru tersebut.
“Kami mengapresiasi lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tetapi kami juga akan tetap kritis dan mengawasi pelaksanaannya. Bagi FARKES KSPI, ukuran keberhasilan undang-undang ini sederhana: apakah pekerja semakin terlindungi, mendapatkan upah yang layak, memiliki kepastian kerja, memperoleh hak ketika di-PHK, bebas berserikat, dan mendapatkan keadilan ketika haknya dilanggar,” pungkas Idris Idham.
FARKES KSPI berharap pemerintah segera memastikan seluruh peraturan pelaksanaan yang diperlukan dapat disusun dengan tetap melibatkan serikat pekerja/serikat buruh secara bermakna.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi awal bagi terciptanya hubungan industrial yang lebih adil, demokratis dan berkeadilan sosial, bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas.
