+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Jakarta Timur, 12 Juni 2026 – Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. H. Said Iqbal, M.E., melakukan dialog langsung dengan para pengemudi ojek online (ojol) di Basecamp Ojol Batu Ampar (BC BATAM), Jalan Batu Permata No. 31 RT 16/RW 05, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi pekerja platform digital sekaligus mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan penuh keakraban tersebut, para pengemudi menyampaikan berbagai persoalan yang masih mereka hadapi di lapangan. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain besarnya potongan aplikasi yang masih berkisar antara 20 hingga 30 persen, persoalan kepesertaan dan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, hingga pelaksanaan Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.

Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut jajaran pengurus Serikat Pekerja Driver Transportasi (SPDT) FSPMI. Sekretaris Umum SPDT FSPMI Ahmad Zuhdi Amin bersama para pengurus lainnya menegaskan komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan hak-hak pengemudi transportasi online dan memastikan seluruh regulasi yang telah diterbitkan pemerintah dapat berjalan efektif di lapangan.

Para pengemudi menyampaikan bahwa hingga saat ini beban pembayaran iuran BPJS masih sepenuhnya ditanggung oleh mitra atau driver. Kondisi tersebut dinilai menambah tekanan ekonomi di tengah ketidakpastian pendapatan dan tingginya biaya operasional yang harus mereka keluarkan setiap hari. Selain itu, para peserta juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, khususnya terkait ketentuan perlindungan sosial, transparansi sistem kemitraan, serta pengaturan potongan aplikasi agar sesuai dengan semangat perlindungan pekerja platform digital.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa kehadiran negara harus dapat dirasakan secara nyata oleh para pengemudi ojol. Menurutnya, seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. “Aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan pengemudi ojol sangat penting. Berbagai masukan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengawalan agar implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memberikan perlindungan, kepastian kerja, dan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujar Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa dialog langsung dengan para pekerja merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah, organisasi pekerja, dan para pengemudi harus terus diperkuat agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital di Indonesia. Diharapkan, melalui pengawalan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan komunitas pengemudi, implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan menghadirkan keadilan serta kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Foto bersama Said Iqbal dan Driver Ojek Online (Media KSPI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *