+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Interbat Sidoarjo

Sidoarjo, 24 Mei 2026 - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PUK SP FARKES R - KSPI) PT. Interbat Sidoarjo melaksanakan kegiatan Presentasi Hasil Perumusan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang bertempat di Ji Poek DW Resto, Sidoarjo, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota PUK SP FARKES R - KSPI PT. Interbat sebagai bagian dari konsolidasi dan penguatan organisasi dalam memperjuangkan hak serta kesejahteraan pekerja.

PT Interbat bergerak di bidang industri dan manufaktur farmasi. Perusahaan ini memproduksi berbagai macam produk kesehatan, termasuk obat resep (ethical), obat bebas (OTC), serta suplemen.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dwi Prasetyo selaku perwakilan DPD FSP FARKES R - KSPI Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama sebagai instrumen perlindungan hak pekerja dan pedoman hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa pembaharuan PKB harus mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini serta memberikan kepastian, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Angga Riza selaku Ketua PUK SP FARKES R - KSPI PT. Interbat Sidoarjo yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah terlibat aktif dalam proses perumusan pembaharuan PKB. Ia berharap hasil perumusan ini dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan saling menghormati antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Dalam proses pembaharuan PKB tersebut, tim perumus menyusun berbagai materi penting yang mencakup hubungan kerja, sistem pengupahan, kesejahteraan pekerja, jaminan sosial, serta tata tertib kerja. Selain itu, pembahasan juga meliputi nama dan alamat perusahaan, hak dan kewajiban para pihak, masa berlaku PKB, tata cara pengaduan, hingga tata cara penyelesaian perselisihan atau permasalahan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Melalui kegiatan ini, FSP FARKES R - KSPI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak normatif pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif, demokratis, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *