+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Tragedi PRT di Benhil Jadi Alarm Keras: UU PPRT Harus Segera Diimplementasikan Secara Nyata

Jakarta, 26 April 2026 — Hanya berselang satu hari setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), publik dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah melompat dari lantai 4 rumah majikannya saat diduga berupaya melarikan diri. Dalam insiden tersebut, korban disebut tidak sendirian, melainkan bersama satu PRT lainnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, terutama di tengah momentum pengesahan UU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Undang-undang ini sejatinya hadir untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, menghadirkan upah layak, serta memastikan jam kerja yang manusiawi bagi para pekerja rumah tangga. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa pengesahan regulasi saja belum cukup tanpa implementasi yang cepat, tegas, dan menyentuh hingga ke tingkat praktik di lapangan.

Presiden (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk tidak lagi menunda langkah konkret dalam melindungi PRT. “Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pekerja rumah tangga tersebut. Kejadian ini adalah alarm keras bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT masih nyata terjadi. Negara tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja,” tegasnya.

FSP FARKES KSPI juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini, termasuk memeriksa dugaan adanya kekerasan, tekanan, atau pelanggaran hak yang dialami korban. Majikan yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, FSP FARKES KSPI mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT, melakukan sosialisasi secara masif, serta membangun mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko terulangnya kasus serupa akan tetap tinggi, dan perlindungan terhadap PRT hanya akan menjadi norma di atas kertas.

“Momentum ini harus dijadikan awal untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja dalam ketakutan, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian hak. Negara harus hadir secara nyata,” tutup Idris Idham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *