+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Jamnaker Watch Siapkan Gelombang Aksi Nasional, Soroti Mendesaknya Reformasi Sistem Jaminan Sosial

Gerakan buruh kembali menyoroti pentingnya reformasi sistem jaminan sosial nasional. Melalui Jamnaker Watch, KSPI bersama elemen pekerja dari berbagai sektor menyatakan kesiapan menggelar aksi nasional di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan perlindungan pekerja di Indonesia, khususnya terkait jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga kepastian perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Gagasan tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam pemberitaan KSPI CITU.

Dimas P. Wardhana, Bidang Infokom Digi Jamnaker Watch KSPI yang juga Wakil Presiden FARKES bidang Hubungan Antar Lembaga, menilai bahwa revisi UU SJSN sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan dunia kerja dan meningkatnya tantangan ekonomi pekerja. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan sistem jaminan sosial berjalan tanpa pembaruan yang berpihak pada kepastian hidup buruh dan keluarganya.

“Jaminan sosial bukan sekadar program administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat pekerja. Ketika biaya hidup meningkat, ancaman PHK masih tinggi, dan banyak pekerja memasuki usia produktif tanpa kepastian masa depan, maka reformasi sistem jaminan sosial menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi,” ujar Dimas. Ia juga menegaskan bahwa pekerja sektor farmasi dan kesehatan merasakan langsung pentingnya perlindungan sosial yang kuat, terutama bagi pekerja yang menghadapi risiko kerja tinggi, tekanan kerja panjang, serta ketidakpastian ekonomi pasca pensiun.

Menurut Dimas, revisi UU SJSN harus diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan, memperkuat manfaat program, dan memastikan pengelolaan dana jaminan sosial berjalan transparan serta akuntabel. Ia menilai pekerja tidak boleh hanya dijadikan objek iuran, tetapi harus menjadi subjek yang mendapatkan perlindungan layak dan berkelanjutan. “Pemerintah dan DPR perlu mendengar suara pekerja secara langsung. Jangan sampai revisi aturan hanya mempertimbangkan kepentingan fiskal atau investasi semata, sementara aspek kesejahteraan buruh justru diabaikan. Sistem jaminan sosial harus mampu menjamin kehidupan yang manusiawi bagi pekerja hingga masa pensiun,” tambahnya.

Dimas juga mengajak seluruh elemen buruh untuk menjaga solidaritas dan terus mengawal agenda reformasi jaminan sosial secara konstitusional dan demokratis. Menurutnya, perjuangan ini bukan hanya untuk generasi pekerja saat ini, tetapi juga demi masa depan pekerja Indonesia secara keseluruhan. “Gerakan buruh akan terus mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi pembangunan bangsa. Negara yang kuat lahir dari pekerja yang terlindungi dan memiliki kepastian hidup,” tutup Dimas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *