+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

Penjelasan Internal dan Sikap Organisasi FSP FARKES R – KSPI

Rekan-rekan pengurus dan anggota FSP FARKES R – KSPI yang kami hormati,

Pimpinan FSP FARKES R – KSPI menyampaikan penjelasan internal ini sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada seluruh pengurus, PUK, DPD, DPC, serta anggota, terkait dinamika kepemimpinan organisasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sekaligus arah konsolidasi perjuangan ke depan.

Pertama, terkait keluarnya Saudara Djufnie Ashary dari kepengurusan FARKES KSPI, yang bersangkutan telah menyampaikan surat kepada KSPI pada tanggal 9 Desember 2025, dengan surat tertanggal 22 November 2025. Surat tersebut pada awalnya hanya diketahui oleh Presiden KSPI, Sekretaris Jenderal KSPI, serta beberapa pihak terkait. Sebelumnya, Saudara Djufnie juga telah menyampaikan rencana penghentian sewa kantor dan pembubaran FARKES KSPI, sehingga situasi ini memerlukan respons organisasi yang cepat, terukur, dan bertanggung jawab.

Kedua, menindaklanjuti kondisi tersebut, pimpinan FSP FARKES R – KSPI melakukan konsultasi dengan KSPI, khususnya dengan Presiden KSPI. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, diputuskan untuk menggelar rapat pada tanggal 19 Desember 2025 sebagai forum resmi untuk membahas langkah organisasi ke depan.

Ketiga, rapat tanggal 19 Desember 2025 tersebut dilaksanakan di Kantor DPP FARKES dan diselenggarakan sekaligus sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) FSP FARKES R – KSPI. Dalam forum tersebut disampaikan secara terbuka kepada peserta mengenai pengunduran diri Saudara Djufnie Ashary. Forum kemudian membahas dua opsi mekanisme organisasi, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) atau Kongres Luar Biasa (KLB). Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, forum secara kolektif dan konstitusional menyepakati bahwa mekanisme KLB merupakan langkah terbaik untuk menjaga legitimasi dan konsolidasi organisasi.

Keempat, KLB tersebut secara resmi menetapkan dan melantik kepemimpinan FSP FARKES R – KSPI periode 2026–2031, dengan susunan sebagai berikut:

  • Idris Idham sebagai Presiden FSP FARKES R – KSPI
  • Siswo Darsono sebagai Sekretaris Jenderal FSP FARKES R – KSPI

Penetapan dan pelantikan ini merupakan keputusan sah KLB untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan, penguatan struktur organisasi, serta konsolidasi perjuangan FSP FARKES R – KSPI ke depan.

Kelima, keputusan menempuh mekanisme KLB diambil dengan mempertimbangkan sisa masa kepemimpinan sebelumnya yang masih tersisa sekitar satu tahun serta kebutuhan mendesak untuk memperkuat organisasi secara menyeluruh. KLB dipandang sebagai sarana untuk memilih kepemimpinan yang sah, solid, dan memiliki legitimasi penuh dalam menghadapi tantangan organisasi.

Apabila dukungan pendanaan memungkinkan, pimpinan FSP FARKES R – KSPI berencana menyelenggarakan agenda lanjutan pasca-KLB sebelum bulan Ramadhan untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.

Pimpinan FSP FARKES R – KSPI menyadari bahwa dalam proses pengambilan keputusan ini belum seluruh unsur organisasi dapat dilibatkan, khususnya PUK SP FARKES R – KSPI PT Interbat dan DPD FSP FARKES R – KSPI Jawa Timur. Hal tersebut semata-mata disebabkan oleh dinamika yang menuntut keputusan cepat. Untuk itu, pimpinan menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen membuka ruang komunikasi dan konsolidasi lanjutan dengan seluruh struktur organisasi.


Instruksi Organisasi KSPI dan Konsolidasi Agenda Perjuangan Upah

Sehubungan dengan dinamika organisasi dan agenda perjuangan buruh secara nasional, pimpinan FSP FARKES R – KSPI juga menyampaikan dan menegaskan Instruksi Organisasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) tertanggal 20 Desember 2025, yang wajib menjadi pedoman dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran organisasi.

DEN KSPI menginstruksikan kepada seluruh Federasi Afiliasi KSPI dan Perda KSPI di seluruh Indonesia untuk:

  1. Memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan nilai indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9.
    Apabila usulan alpha 0,9 ditolak, maka Dewan Pengupahan dan perangkat organisasi afiliasi KSPI tidak diperkenankan menandatangani surat kesepakatan, kecuali usulan alpha 0,9 dicantumkan dalam berita acara perundingan.
  2. Memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) agar wajib ada di masing-masing daerah, dengan nilai yang harus lebih besar dari UMK dan UMP tahun 2026.
    Daerah yang telah memberlakukan upah sektoral wajib melanjutkannya, sementara daerah yang belum memberlakukan upah sektoral wajib memperjuangkannya.
  3. Melaksanakan aksi perjuangan upah di daerah masing-masing pada periode 22 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025, di kantor Bupati/Wali Kota dan kantor Gubernur.
    Bagi daerah yang telah memperoleh indeks 0,9, wajib memastikan kepastian rekomendasi Bupati/Wali Kota kepada Gubernur. Apabila belum ada kepastian, aksi di kantor Bupati/Wali Kota harus terus dilakukan hingga ada kejelasan.
  4. Melaksanakan aksi serentak nasional pada tanggal 24 Desember 2025 di seluruh Kantor Gubernur se-Indonesia.
  5. Membatalkan usulan UMP dengan indeks 0,5–0,7 dan memperjuangkan kembali indeks tertentu sebesar 0,9 bagi provinsi yang telah terlanjur mengusulkan angka tersebut.

Instruksi organisasi ini wajib diteruskan oleh pimpinan Federasi Afiliasi KSPI kepada seluruh perangkat organisasi hingga ke tingkat PUK/DPC/DPD dan sebagai bagian dari konsolidasi perjuangan nasional gerakan buruh.


Sikap Organisasi

FSP FARKES R – KSPI menegaskan bahwa:

  • Seluruh keputusan organisasi diambil secara kolektif, konstitusional, dan berlandaskan AD/ART organisasi serta hasil konsultasi dengan KSPI.
  • FSP FARKES R – KSPI menghormati keputusan pribadi setiap anggota dan pengurus, namun menegaskan bahwa keberlangsungan organisasi adalah tanggung jawab bersama.
  • Mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dipilih sebagai langkah strategis untuk memastikan kepemimpinan yang sah, solid, dan memiliki legitimasi penuh.
  • Seluruh pengurus dan anggota diminta tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap, serta menjaga etika dan disiplin organisasi.
  • Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, musyawarah, dan komunikasi internal.
  • Seluruh jajaran FSP FARKES R – KSPI diharapkan tetap fokus pada agenda utama perjuangan, khususnya perlindungan hak pekerja, penguatan organisasi, serta peningkatan kesejahteraan buruh farmasi dan kesehatan, termasuk perjuangan upah minimum dan upah sektoral sesuai instruksi KSPI.

Demikian penjelasan internal dan sikap organisasi ini disampaikan untuk dipahami dan dilaksanakan bersama. Pimpinan mengajak seluruh jajaran untuk menjaga persatuan, soliditas, dan militansi perjuangan demi keberlanjutan FSP FARKES R – KSPI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *