+6285753850838
Jalan Komp. Perumahan Ptb, Jl. Buaran Raya, Duren Sawit, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
admin@farkes.media

PRESS RELEASE

RIBUAN BURUH KSPI DEMO GUBERNUR JAWA TIMUR — BURUH FARMASI DAN KESEHATAN TEGASKAN: NAIKKAN UPAH 2026, TOLAK OUTSOURCING DAN UPAH MURAH!

Kemarin (30/10), ribuan buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Surabaya, Jawa Timur.
Aksi di Jawa Timur dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, diikuti sekitar 2.000 buruh dari berbagai kawasan industri seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Tuban.

Massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan Masjid Baitul Haq, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk melaksanakan sholat Dzuhur bersama. Sekitar pukul 12.00 WIB, massa bergerak konvoi menuju Kantor Gubernur dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi perjuangan buruh.

massa aksi farkes kspi interbat pada aksi nasional KSPI 30 oktober 2025 (Foto. Media FARKES KSPI)

BURUH FARMASI DAN KESEHATAN BERSUARA

Ketua DPD FSP FARKES KSPI Jawa Timur, Soelaji, menegaskan bahwa buruh sektor farmasi dan kesehatan ikut serta dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan nasional KSPI.

“Kami menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merugikan pekerja, serta mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Buruh di sektor kesehatan telah menjadi garda depan saat pandemi, namun belum menikmati kesejahteraan yang layak,” tegas Soelaji.

Sementara itu, Angga Riza, Ketua PUK SP FARKES KSPI PT Interbat Sidoarjo, menyampaikan:

“Produktivitas di industri farmasi meningkat signifikan, tetapi kesejahteraan buruh tidak ikut naik. Kenaikan upah 2026 harus berpihak pada pekerja, bukan hanya kepentingan industri. Kami menuntut pemerintah hadir melindungi hak-hak buruh farmasi di seluruh Jawa Timur.”

TUNTUTAN NASIONAL KSPI

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
    Selesaikan kasus buruh outsourcing di berbagai perusahaan, termasuk PT Pradha Karya Perkasa, Mojokerto.
  2. Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
  3. Cegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.
    Bentuk Satgas PHK dan selamatkan perusahaan yang terancam tutup seperti PT PAKERIN Mojokerto.
  4. Reformasi Pajak Perburuhan.
  • Naikkan PTKP menjadi Rp10 juta per bulan.
  • Hapus pajak untuk pesangon, THR, JHT, dan layanan kesehatan.
  • Hapus diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah.
  • Evaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang tidak adil bagi buruh.
  1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Skema Omnibuslaw.
  2. Berantas Korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  3. Redesign Sistem Pemilu 2029 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, melalui revisi UU Pemilu.

TUNTUTAN LOKAL JAWA TIMUR

Selain isu nasional, buruh juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti Komitmen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Serikat Pekerja/Buruh tertanggal 1 Mei 2025, di antaranya:

  1. Membentuk Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
  2. Menindak tegas pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh ke BPJS.
  3. Menambah kuota afirmasi anak buruh dalam penerimaan SMA/SMK Negeri.
  4. Memfasilitasi SP/SB Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi nasional ke Pemerintah Pusat.
  5. Mendorong pengusulan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional.
Barcode press release AKSI NASIONAL KSPI JAWA TIMUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *